Kamis 26 Jan 2017 18:44 WIB

Bekas Kasat Reserse Narkoba Polres Belawan Dituntut 5 Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
AKP Ichwan Lubis
Foto: Facebook
AKP Ichwan Lubis

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis (38) terancam hukuman lima tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Ichwan telah melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkoba.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Yunitri Sagala dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/1). JPU menyatakan, Ichwan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Ichwan Lubis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan," kata Yunitri di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Selain Ichwan, tiga orang yang menjadi pemberi uang dan perantara dalam kasus yang sama juga menjalani sidang tuntutan. Ketiganya, yakni bandar besar narkoba, Togiman alias Toge dan kakaknya Janti, serta kaki tangannya, Tjun Hin alias A Hin. Tuntutan terhadap mereka dibacakan dalam sidang yang terpisah.

Dalam amar tuntutannya, majelis hakim meminta Togiman dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Saat ini, dia masih menjalani hukuman sembilan tahun penjara karena kasus narkotika. Bahkan, baru-baru ini, Togiman juga telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran 21 kg sabu-sabu dan 44 ribu butir pil ekstasi.

Sementara kakak Togiman, Janti, dan kaki tangannya, Tjun Hin alias A Hin, dituntut serupa dengan Ichwan. Majelis hakim diminta menghukum keduanya selama lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan.

Dalam perkara ini, keempatnya didakwa telah melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Ichwan, Janti dan Tjun Hin dinyatakan telah menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Janti dan Tjun Hin dijerat dengan pasal yang sama dengan Ichwan Lubis.

Sedangkan Togiman didakwa melanggar Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. Dia dinyatakan JPU telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Menyikapi tuntutan JPU, para terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Pledoi itu akan disampaikan pada persidangan Jumat (27/1).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement