Kamis 26 Jan 2017 17:36 WIB

Usai Bertemu Presiden, Antasari Azhar: Ssstt...!

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Ilham
Antasari Azhar
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore ini di Istana Merdeka, Jakarta. Sayangnya, usai bertemu dengan Presiden, Antasari enggan memberikan keterangan pada wartawan.

Antasari pun lebih memilih untuk bersikap diam saat menanggapi pertanyaan wartawan. "Dari tadi malam. Kemarin dari pagi sampai malam saya meladeni rekan-rekan anda, jadi saya batuk. Jadi sekarang ini ..ssstt...!" kata Antasari usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1).

Begitu juga saat ditanya terkait pengusutan kembali kasus yang menjeratnya, Antasari enggan menjawab. "Sudah..mau tahu saja..sstt..," kata dia.

Pertemuan Antasari dengan Jokowi berlangsung sekitar satu jam di Istana Merdeka. Saat tiba di Istana Presiden, Antasari sempat menyampaikan kedatangannya menemui Presiden Jokowi ini dilakukan untuk menyampaikan terimakasih atas grasi yang diberikan.

"Ya mau terima kasih atas grasi yang diberikan beliau," kata Antasari saat tiba di Istana Presiden, Jakarta.

Antasari menyampaikan, permintaan untuk bertemu Jokowi sudah diajukannya sejak permohonan grasi dilayangkan. Namun, kata dia, Presiden baru memberikan jawaban untuk melakukan pertemuan dengan dirinya setelah permohonan grasi dikabulkan. "(Pengajuan untuk bertemu Presiden) Sebelum grasi turun, baru dijawab setelah grasi turun," kata dia.

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi, pertemuan Antasari dengan Presiden merupakan permohonan yang diajukan oleh Antasari. "Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Mensesneg. Dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari," jelas Johan saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar. Surat permohonan grasi Antasari tersebut telah ditandatangani Presiden pada 16 Januari dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Dalam keppres tersebut disebutkan persetujuan pengurangan hukuman pidana mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tersebut selama enam tahun. Johan mengatakan keppers tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/1).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement