REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah dalam hal ini pelapor penistaan agama yang mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah Pedri Kasman semakin yakin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) layak divonis bersalah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 156a huruf a KUHP. Keyakinannya berdasarkan dari jalannya persidangan Ahok yang ketujuh, Selasa (24/1).
"Fakta persidangan sudah tidak terbantahkan. Saksi-saksi di persidangan membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27 Desember 2016 memberikan pidato yang salah satu pernyataannya menodai Alquran Surat Al Maidah 51 sebagaimana video yang beredar di Youtube," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (26/1).
Pedri menjelaskan, semua saksi membenarkan adanya peristiwa, perbuatan, dan pernyataan terdakwa Ahok yang berkaitan dengan penodaan agama di pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. "Bahwa yang ada di video itu jelas-jelas Ahok, itu jelas suara dia. Termasuk saksi fakta yang dihadirkan di persidangan terakhir hari Selasa lalu," katanya.
Hasil uji forensik oleh Puslabfor Mabes Polri yang disampaikan ketika gelar perkara, kata dia, jelas menyebutkan bahwa video itu asli, tanpa editan sedikit pun. Ahok dan Penasehat Hukumnya pun hampir tak pernah membantah fakta dan kalimat yang dia ucapkan itu.
Pedri melanjutkan, selama persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Ahok dan penasihat hukumnya lebih banyak berkutat pada pertanyaan yang tidak terkait perkara. Mereka hanya bertanya masalah pribadi saksi, soal administrasi pelaporan, soal salah tulis di laporan, masalah pilkada dan masalah-masalah sepele lainnya.
"Bahkan lucunya di sidang kemarin ada penasihat hukum Ahok yang menanyakan soal sepatu saksi, yaitu Iman Sudirman, pelapor dari Palu. Ada juga yang bertanya tentang Goreng Sukun yang disuguhkan waktu acara di Pulau Pramuka itu kepada saksi fakta Yulihardi (Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu). Makin tidak substansi, keluar jauh dari pokok perkara," katanya.
Menurut Pedri, ini menunjukkan bahwa Ahok sudah tidak fokus mementahkan atau mematahkan isi surat dakwaan yang sesungguhnya menjadi pokok dalam perkara pidana.