REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Nita Ita Hernita mengatakan masih banyak ditemui daycare atau tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin di Depok.
"Daycare tersebut, masih menjalankan aktivitas seperti biasa walaupun tidak ada izin. Ini menjadi perhatian yang penting untuk kami, karena ditakutkan terjadi hal yang tidak diinginkan, karena belum memiliki izin," ujar Nita, di Balai Kota Depok, Rabu (25/1).
Nita mengutarakan, hanya ada tiga dari 29 daycare di Kota Depok yang telah mengurus perizinan. Ketiganya yakni, Dewintha Daycare di Kelurahan Pondok Cina Beji, Jasmine Kiddy Daycare di Perumnas Depok 1, dan Sanaya Daycare Beji. "Kami mengimbau pengelola daycare atau tempat penitipan anak segera mengurus perizinan," imbuhnya.
Menurut dia, daycare yang sudah memiliki izin, baru dapat diakui dan pelaksanaannya bisa dipantau dengan baik oleh Disdik Kota Depok. "Untuk mendapatkan izin resmi tidak sulit, pihak //daycare hanya datang ke Disdik, selanjutnya ke Dinas Pelayanan Terpadu untuk mendapatkan izin resmi," terang Nita.
Disdik Kota Depok akan mengadakan pertemuan bersama sebagai upaya yang dilakukan untuk mengingatkan sejumlah daycare belum berizin tersebut. "Kegiatan ini dilakukan agar seluruhnya dapat segera mengurus perizinan," terangnya.
Nita mengatakan keuntungan daycare yang telah memiliki izin adalah segala aktivitas pembelajaran dapat dipantau langsung oleh Disdik sehingga tidak ada kekhawatiran bagi warga yang menggunakan jasa //daycare. Tidak hanya itu, //daycare tersebut juga akan dibekali dengan berbagai pembinaan agar dalam menyampaikan pendidikan kepada balita bisa lebih efektif dan sesuai prosedur. "Kami akan ikut sertakan daycare pada program-program yang ada pada Disdik Depok sebagai bentuk pembinaan," tegas Nita.