Rabu 25 Jan 2017 17:17 WIB

Pengedar Obat Keras untuk Anak Jalanan di Bogor Dibekuk

Rep: Santi Sopia/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor menangkap FI (26) pelaku pengedar obat-obatan keras tanpa izin. Ia ditangkap di satu kelontong yang menjadi kedok dalam menjual obat-obatan tersebut.

Kapolresta Bogor, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, dalam satu tahun belakangan warga Kota Bogor kerap resah dengan keberadaan anak muda, terutama anak jalanan yang suka mabuk-mabukan dan berperilaku aneh.

"Meresahkan terutama di kendaraan umum. Ada informasi kalau anak-anak jalanan itu mengonsumsi obat-obat terlarang, sehingga kami mampu mengendus. Akhirnya kita gerebek salah satu sindikat peredaran obat-obat keras berkedok toko kelontong di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor," ujar Kapolresta Bogor, Kombes Suyudi Ario Seto di Bogor, Rabu (25/1).

Kombes Suyudi mengatakan, obat-obatan itu kerap dijual bebas dengan sasaran kalangan anak jalanan. Ada obat keras jenis pil Heximer dan pil Tramadol. Pengguna obat keras ini dikatakan Yudi dapat merasa seolah seperti sedang melayang.

"Menyasar customer anak muda jalanan, punk. Obat keras yang berbahaya. Satu lembar dijual Rp 15 ribu, tapi cukup banyak peminatnya di lingkungan anak muda. Heximer sebetulnya untuk syaraf tapi disalahgunakan, ini juga obat penenang yang harus ada resep dokter," ujar Suyudi.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi menambahkan, penggerebekan bermula dari anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Saat digerebek, toko tersebut diketahui menjual bebas obat keras dimaksud. Dari hasil penyidikan juga diketahui toko dimaksud tidak mempunyai legalitas usaha.

"Memang marak peredaran obat-obat keras berkedok toko kelontong ini," kata Yuni.

Pelaku akan dijerat pasal 196 UU.RI No.36 th 2009 tentang Kesehatan Jo UU RI No.36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement