Selasa 24 Jan 2017 20:16 WIB

Pemkot Solo Targetkan Pajak Restoran Tembus Rp 28 Miliar

Rep: Andrian Saputra/ Red: Fernan Rahadi
Restoran
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Restoran

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Pemerintah Kota Solo menargetkan pendapatan daerah dati pajak restoran tahun ini mencapai Rp 28 miliar. Jumlah target pajak restoran tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. 

Pada 2016, Pemkot Solo menargetkan pendapatan pajak dari restoran sebesar Rp 26,5 miliar. Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Yosca Herman Soedrajad mengatakan hal tersebut lantaran target pajak tahun lalu dapat terpenuhi bahkan melampaui. 

"Tahun lalu realisasi pendapatan pajak restoran ini mencapai Rp 31 miliar, memang ini potensinya sangat besar sekali," tutur Yosca pada Selasa (24/1) siang. 

Dia mengatakan hal tersebut juga menunjukan kuliner di Solo mempunyai potensi besar dan dapat berperan dalam menggerakan perekonomian di Daerah. Ia mengatakan, perputaran uang di sektor makanan dan minuman di Kota Solo dapat mencapai Rp 310 miliar per tahunnya. 

Sebab itu pula, jelas dia, Pemkot Solo terus mendorong para pelaku usaha khususnya di sektor makanan agar dapat terus tumbuh dan berkembang. Saat ini di Solo terdapat sekitar 872 rumah makan atau restoran. 

Pihaknya mendorong agar restoran yang memiliki omzet tinggi dapat menerapkan sistem pencatatan transaksi yang lebih baik. "Pemerintah siap memantu, termasuk menyediakan teknologi informasi untuk untuk pencatatan transaksi ini," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement