Selasa 24 Jan 2017 18:31 WIB

Pentingnya Ormas dalam Berdayakan Masyarakat di Tingkat Akar Rumput

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri
Tokoh masyarakat Arifin Ilham bersama berbagai organisasi masyarakat melakukan longmarch aksi damai di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (4\11).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Tokoh masyarakat Arifin Ilham bersama berbagai organisasi masyarakat melakukan longmarch aksi damai di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (4\11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Deputi Politik Dalam Negeri, Kemenko Polhukam Dr. Widiyanto mengatakan, menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, ormas merupakan organ yang sangat penting dalam mempermudah kerja pemerintah dalam mencapai tujuan negara. Mereka dapat menjadi agen pemerintah dalam melaksanakan program, terutama dalam konteks pemberdayaan masyarakat.

"Fungsi Ormas antara lain ikut ambil bagian dalam menentukan arah dan agenda pemerintah. Selain itu keberadaannya juga ikut mendukung dan memberdayakan masyarakat pada tingkat akar rumput dalam menciptakan pembangunan berkelanjutan," katanya Selasa (24/1).

Menurut doktor ilmu hukum bidang keormasan lulusan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur tersebut,  dalam negara demokrasi peran ormas dapat dijadikan sebagai tolok ukur sejauh mana proses demokrasi dijalankan. Karena itu ormas menjadi cerminan masyarakat dalam proses kebijakan pemerintah.

"Agar ormas memiliki peran yang lebih kuat sebagai wadah rakyat berorganisasi maka diharapkan pemerintah mampu menghasilkan politik hukum yang dinamis dan berdayaguna bagi masyarakat," kata Widiyanto.

Pemerintah, lanjutnya, juga harus melakukan pengawasan yang tegas, konstruktif, akomodatif. Ini perlu dilakukan agar terjalin hubungan yang harmonis antara ormas dan pemerintah.

Widiyanto berhasil mempertahankan disertasi saat diuji tim penguji Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur dengan judul 'Politik Hukum Organisasi Kemasyarakatan Dalam Menciptakan Keamanan dan Pembangunan Hukum di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement