Selasa 24 Jan 2017 13:46 WIB

Sebelum Nurul Fahmi Bebas, Ustaz Arifin Ilham Sempat Temui Kapolri

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Pimpinan majelis Az-Zikra Ustaz Arifin Ilham saat menjemput Nurul Fahmi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/1) siang.
Foto: Muhyiddin/Republika
Pimpinan majelis Az-Zikra Ustaz Arifin Ilham saat menjemput Nurul Fahmi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/1) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi (28) kini sudah dipulangkan ke rumahnya di Klender, Jakarta Timur. Nurul keluar dari Polres Jakarta Selatan setelah pimpinan majelis Az-Zikra mendatangi Polres Jakarta Selatan, Selasa (23/1) siang ini.

Ustaz Arifin Ilham mengaku tersentuh saat melihat Nurul Fahmi dipenjara lantaran hanya tidak sengaja dan tidak mengetahui larangan mencorat-coret bendera merah putih. Apalagi, kata dia, Nurul baru mempunyai bayi dan istrinya merupakan penghafal Alquran.

"Istri dan beliau juga orang yang senang menghapal Alquran, jadi tersentuhlah hati hingga datang ke Jenderal Tito memohon kebijakan Polri untuk menangguhkan tahanan pada Nurul, dan Alhamdulilah diterima oleh beliau," ujar Ustaz Arifin saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi (20). Ia dipulangkan ke rumahnya setelah pimpinan majelis Az-Zikra Ustaz Arifin Ilham mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustadz Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Kabag Mitra Div Humas Polri, Kombes Awi Setiyono.

Untuk diketahui, polisi telah meringkus seorang pria yang ikut dalam aksi yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1) lalu. Tersangka berinisial NF tersebut ditangkap lantaran saat aksi tersebut kedapatan membawa bendera merah putih yang dicorat-coret di bagian tengahnya dengan tulisan Arab.

Argo mengatakan, pemuda asal Klender tersebut ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (19/1) malam. Dalam kasus ini, NF terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement