REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq selesai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam terkait kasus 'palu arit' di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (23/1) sekitar pukul 15.00 WIB . Setelah keluar dari Polda, Habib Rizieq kemudian langsung menuju lokasi massa aksi yang berada di depan pintu masuk Polda, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman.
Bersasar pantauan Republika.co.id, sekitar pukul 15.28 WIB massa aksi mulai membuka jalan untuk mobil Habib Rizieq yang berpelat B 1 FPI tersebut. Ia pun diiringi dengan shalawat nabi. Setelah itu, Rizieq langsung menaiki mobil komando diiringi teriakan takbir.
Ia pun langsung berorasi di hadapan ribuan masyarakat yang tergabung dalam berbagai Ormas tersebut. Ia mengawalinya dengan ucapan salam dan mengimbau agar massa menurunkan bendera yang dibawanya.
"Saya dan kawan-kawan dari segenap pengurus GNPI maupun dari FPI mengucapkan apresiasi terhadap umat Islam yang mengawal habib dan ulamanya? Siap bela ulama? Siap bela ulama?," kata Habib Rizieq di awal orasinya.
Dalam orasinya, ia juga mengungkap bahwa dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus palu dan arit berjalan dengan lancar. Menurut dia, protes terhadap logo uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia tersebut merupakan protes semua anggotanya, bukan hanya dirinya.
"Jika BI menggunakan metode rectoverso, maka kami menjawab sesungguhnya teknologi pengamanan uang kertas dengab metose rectoverso mempunyai ribuan alternatif, tapi kenapa harus palu arit?," ucap dia.
Ia pun berharap agar pemeriksaan hari ini berbuntut akan ditariknya uang berlogo palu dan arit tersebut. Ia juga secara tegas mengajak agar massanya selalu siap untuk mengganyang PKI. "Karena itu, kita minta untuk menarik uang kertas baru berlogo PKI tersebut," kata dia.
Seperti diketahui, sejak pukul 10.56 WIB Habib Rizieq diperiksa terkait kasus 'palu arit'. Pemeriksaan tersebut sempat dihentikan saat memasuki waktu istirahat shalat dzuhur dan makan siang. Namun, tak lama kemudian pemeriksaan tersebut dilanjutkan dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
Dalam kasus ini Habib Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena ucapannya yang menyebut ada logo palu arit di uang baru. Ucapan tersebut kemudian viral di sejumlah media sosial.
Dengan pernyataannya tersebut, ia dituding telah melakukan penghasutan dan ujaran kebencian berbau SARA berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).