REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemeriksaan Mukhlis Basri (MB), Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus (Lampung) dan empat rekannya, masih berlangsung di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Senin (23/1). Keempat tersangka tersebut diduga berpesta narkoba di sebuah kamar hotel ternama di Kota Bandar Lampung, Sabtu (21/1) malam.
Tim Dirnarkoba Polda Lampung menggerebek MB dan Oktarika (PNS perempuan), Nuzul Irsan (anggota DPRD Tanggamus), Doni dan Edi Yusuf (teman MB). Selain mengamankan kelima tersangka, polisi menyita barang bukti dari tersangka empat butir pil eremin 5 (happy five).
Sampai Ahad (22/1) tengah malam, kelima tersangka masih diperiksa penyidik. “Kelima tersangka masih diperiksa,” kata Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai.
Menurut dia, kelima tersangka terkena Pasal 62 Sub 50 (5) Undang Undnag Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. MB dan Oktarika tertangkap tangan menyimpan masing-masing dua pil narkoba, terkena tindak pidana psikotropika, dan terancam tidak direhabilitasi.
Dirnarkoba Lampung telah mengantongi belasan pejabat di Lampung yang terkait dengan konsumsi narkoba. Pihaknya sudah menyelidiki lama keterlibatan pejabat yang berpesta narkoba.
Abrar menyatakan pihaknya sudah menyimpan nama-nama pejabat di Lampung yang telah masuk daftar hitam penyalahgunaan narkoba. Para pejabat tersebut tidak mengonsumsi narkoba di rumah dinas atau lainnya, melainkan di hotel atau penginapan. Informasi dari masyarakat sangat diperlukan untuk menindaknya.