Ahad 22 Jan 2017 14:46 WIB

Kemendikbud Segera Siapkan Aturan Baru Terkait Pemerataan Guru

Rep: Dian Erika N / Red: Angga Indrawan
Guru SD mengajar di kelas. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Guru SD mengajar di kelas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Supranata, mengatakan pihaknya segera mempersiapkan peraturan baru tentang pemerataan guru. Peraturan baru itu rencananya akan dibuat dengan taraf lebih tinggi dari peraturan sebelumnya. 

Menurut Sumarna, sebelumnya ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru pada 2012. Tindak lanjut dari SKB itu adalah Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.

"SKB lima menteri belum sepenuhnya berjalan. Sekarang kita akan kembali mempersiapkan peraturan baru yang rencananya nanti lebih tinggi dari SKB," ujar Sumarna usai acara Deklrasi Asosiasi Guru Kimia Indonesia, di Jakarta Selatan, Ahad (22/1). 

Rencananya, peraturan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk Perpres. Sebab, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan bahwa penempatan guru garis depan harus dipastikan ada di daerah perbatasan Indonesia. "Karena itu, kami pun akan kembali melakukan pemetaan guru dan tenaga kependidikan. Selain untuk pemerataan guru di garis depan, pemetaan secara nasional juga masih perlu," tutur dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement