Sabtu 21 Jan 2017 23:23 WIB

Pengamat: Parliamentary Threshold Idealnya Lima Persen

Gedung DPR
Foto: Republika
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat politik dari Univeritas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang mengatakan idealnya persyaratan ambang batas partai politik berada di parlemen atau parliamentary threshold lima persen.

"Angka parliamentary threshold ini dengan melihat tingkat partisipasi politik masyarakat yang cenderung tidak stabil dari satiap pemilu," kata Ahmad Atang, Sabtu (21/1).

Ahmad Atang mengatakan, dalam setiap pembahasan perubahan UU Pemilu, salah satu persoalan yang selalu muncul adalah masalah parliamantary threshold. Kondisi ini dipicu oleh adanya keinginan partai besar yang mematok angka terlampau tinggi yang secara riil politik sulit di jangkau oleh partai kecil.

Golkar, kata dia, sebagai partai besar mengusulkan angka 10 persen parliamentary thershold dalam pandangan kepentingan Golkar tidak bermasalah, karena angka tersebut sama dengan 56 kursi dan Golkar dalam setiap pemilu selalu melampauinya. Usulan Golkar dinilainya terlampau optimistis tanpa memperhitungkan konsekuensi politik

"Saya menduga usulan golkar ini sulit diterima di parlemen," katanya.

Dalam RUU Pemilu yang diusulkan Pemerintah untuk dibahas bersama DPR RI mengusulkan persyaratan parliamentary threshold sebesar 3,5 persen sama seperti persyaratan pada UU Pemilu sebelumnya.

RUU Pemilu yang disusun pemerintah sudah diterima DPR RI, sedangkan daftar inventarisasi masyarakah (DIM) yang diusulkan oleh masing-masing fraksi di DPR RI masih dikumpulkan oleh Pansus Pemilu. 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement