Jumat 20 Jan 2017 04:44 WIB

Imigrasi Jakarta Selatan Amankan 13 WNA Diduga Ilegal

Petugas imigrasi menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis sindikat internasional pemalsuan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Rabu (18/1).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas imigrasi menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis sindikat internasional pemalsuan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Rabu (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 13 warga negara asing (WNA) yang diduga ilegal karena melanggar aturan keimigrasian. Sebanyak 13 WNA diduga ilegal dalam kurun waktu 16 hingga 19 Januari 2017.

Kepala Kanim Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan WNA itu terdiri dari dua warga India, dua warga Bangladesh dan tujuh warga Nigeria. Mereka diamankan petugas pada beberapa lokasi antara lain Kalibata City, Kawasan Karet dan Setia Budi Kuningan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Idul Adheman menambahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA itu seperti habis masa tinggal (overstay) dan tidak dapat memperlihatkan dokumen keimigrasian saat operasi pengawasan. "Bahkan di antaranya ada yang tidak dapat memperlihatkan dokumen hingga saat ini," ujar Idul.

Petugas imigrasi juga terpaksa mengambil tindakan upaya paksa terhadap seorang warga Nigeria yang berupaya melarikan diri saat dilakukan operasi. Idul menuturkan WNA yang habis izin tinggalnya akan dilakukan pendeportasian sedangkan warga asing lainnya diperiksa secara intensif. Petugas akan melakukan proses projustitia jika menemukan warga asing yang memenuhi unsur tindak pidana.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement