REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga saksi pelapor yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) batal hadir sehingga sidang ditunda pada Selasa pekan depan.
Tiga saksi pelapor hadir yang batal hadir antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Sementara saksi yang datang dan memberikan kesaksian dalam sidang Ahok antara lain dua anggota Polresta Bogor masing-masing Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani serta saksi pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani.
Ahok yang mengenakan batik lengan panjang warna coklat sudah meninggalkan lokasi sidang sekitar pukul 13.30 WIB dengan mendapat pengawalan ketat anggota kepolisian. Ahok sendiri enggan berkomentar banyak setelah mengikuti sidang keenamnya tersebut.
"Mau lanjut blusukan," kata mantan Bupati Belitung Timur itu. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.