Selasa 17 Jan 2017 10:02 WIB

Hendardi: Massa dari FPI dan GMBI Harus Sama-Sama Diproses

Rep: Halimatus Sa'diah/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretariat GMBI
Foto: dok.Istimewa
Sekretariat GMBI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Setara Institute, Hendardi, menyebut ancaman massa Front Pembela Islam (FPI) untuk mencopot Kapolda Jabar Irjen Pol. Anton Charliyan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan tak relevan. Ini karena baik FPI maupun massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sama-sama harus diproses hukum atas tindakan mereka.

Lebih lanjut, Hendardi mengatakan bahwa adanya aspirasi ketidakpuasan yang diekspresikan dalam bentuk demonstrasi dengan tuntutan pencopotan merupakan sesuatu yang biasa dan dijamin oleh Konstitusi.

Namun, ancaman dan ultimatum yang disebarluaskan oleh kelompok FPI di ruang publik yang mengiringi desakan pencopotan Kapolda Jabar Irjen Pol. Anton Charliyan merupakan teror atas ketertiban sosial yang destruktif.

"Kapolri diharapkan bertindak proporsional dan profesional atas desakan FPI ini. Jika aspirasi ini dituruti, maka tesis bahwa supremasi intoleransi telah menguasai ruang publik dan mempengaruhi pergantian jabatan publik akan semakin terbukti," ujarnya, lewat keterangan tertulis pada Republika.co.id, Selasa (17/).

Hendardi menegaskan, pemeriksaan terhadap Ketua FPI Rizieq Shihab yang menjadi pemicu kericuhan adalah proses hukum biasa yang semestinya tidak perlu melibatkan massa. Karenanya, semua pihak harusnya membiarkan proses hukum agar berlangsung sebagaimana mestinya.

Sementara, kericuhan yang muncul di tengah kerumunan massa juga harus diproses secara hukum. Hendardi mengatakan, sejumlah orang yang diduga anggota GMBI harus diperiksa secara profesional, demikian juga massa FPI. Dengan begitu, supremasi hukum akan menjadi wasit yang adil bagi semua pihak.

"Supremasi hukum tidak boleh ditundukkan dengan supremasi kerumunan dan supremasi intoleransi yang saat ini menguasai ruang publik," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement