Selasa 17 Jan 2017 09:43 WIB

Soal Kapolda Jabar, Pengamat: Polisi tak Netral Harus Ditindak

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Irjen Pol Anton Charliyan
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Irjen Pol Anton Charliyan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan polisi harus netral. Polisi tidak boleh ikut campur dan memihak organisasi manapun. Polisi juga tidak boleh ikut campur dalam masalah politik.

"Polisi di dunia mana saja harus netral. Polisi tugas pokoknya penegak hukum dan pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas). Polisi tidak boleh ikut campur dalam masalah politik," ujar Bambang Widodo Umar saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/1).

Peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 di mana pada Pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pejabat polisi harus bersikap netral. Sehingga apabila ada dugaan atau indikasi polisi tersebut memihak maka harus diberikan sanksi.

"Kalau ada dugaan tidak netral maka pejabat polisi tersebut harus diusut dan jika terbukti harus diberi sanksi," ungkapnya.

Sanksi sendiri bisa bermacam-macam tergantung kebijakan pimpinan polri sendiri, yakni Jenderal Tito Karnavian. Apakah hanya sebatas teguran atau sampai pada dilepaskannya jabatan dari polisi tersebut.

"Sanksi berupa tindakan administrasi, baik berupa teguran smapai yang paling berat dilepas jabatannya," jelasnya.

Seperti diketahui, ormas Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri Senin (16/1) pagi. Dalam tuntutannya, mereka meminta supaya Irjen Anton Charliyan dapat dicopot jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.

Anton diduga menjadi pembina organisasi gerakan masyarakat bawah Indonesia (GMBI). Selain itu saat anggota FPI mendapatkan kekerasan dari kelompok GMBI di Mapolda Jawa Barat seolah ada pembiaran polisi jabat terhadap penyerangan yang dilakukan kelompok GMBI tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement