Selasa 17 Jan 2017 08:23 WIB

KPK Jangan Ragu Tindak Korupsi Korporasi

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu menindak kasus pidana korupsi yang melibatkan korporasi menyusul diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

"Dengan diterbitkannya Perma itu, cukup bagi KPK atau penegak hukum lainnya untuk menindak kasus korupsi oleh korporasi," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenurrohman, Senin (17/1).

Menurut dia, selama ini KPK atau penegak hukum lainnya belum memiliki keberanian untuk menindak korupsi oleh korporasi. Belum adanya tata cara pemidanaan bagi korporasi menjadi persoalan utama penindakan kasus terkait.

Namun demikian, kata dia, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi sudah cukup menjadi landasan.

Dalam Perma yang diterbitkan akhir Desember 2016 itu, penegak hukum dalam hal ini hakim dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggungjawab korporasi itu.

"Perma itu sebetulnya mengatur internal hakim, sehingga aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tinggal menyesuaikan saja," kata dia.

Menurut dia, korupsi yang melibatkan korporasi perlu mendapatkan perhatian serius, sebab pembentukan korporasi banyak dijadikan wahana untuk pencucian uang.

"Banyak kasus korupsi korporasi yang tidak tersentuh. Seperti dalam kasus Hambalang, Grup Permai seharusnya sangat bisa dijerat tindak pidana korporasi," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement