Senin 16 Jan 2017 15:59 WIB

LPSK Diberi Anggaran Rp 75,9 Miliar untuk 2017

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diberi anggaran sebesar Rp75,9 miliar untuk operasional pelaksanaan kegiatan pada 2017. "Untuk 2017, LPSK diganjar anggaran sebesar Rp75,9 miliar," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Senin (16/1).

Anggaran LPSK 2017 terungkap saat jajaran pimpinan, sekretaris, pejabat struktur dan tenaga ahli LPSK menggelar rapat koordinasi evaluasi triwulan keempat 2016 yang berlangsung 12-15 Januari 2017. Semendawai mengatakan realisasi penyerapan anggaran LPSK 2016 mencapai 99,70 persen dari total pagu Rp67 miliar. Rakor itu membahas realisasi kerja periode Oktober-Desember 2016 dan pemaparan program kerja sepanjang Januari-Maret 2017.

"Dari pemaparan itu diharapkan ada rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pemenuhan hak saksi dan korban, serta penguatan LPSK secara kelembagaan," ujar Semendawai.

Semendawai menyatakan rakor juga mengevaluasi per tiga bulan program kerja dan mensinkronkan program antardivisi dan sekretariat LPSK. Ketua LPSK mengapresiasi pencapaian kinerja pegawai LPSK yang mencapai 99,70 persen selama 2016 dan meminta seluruh komponen karyawan mempertahankan prestasi tersebut pada 2017.

"Tidak hanya dalam hal penyerapan anggaran tetapi juga dalam peningkatan layanan bagi saksi dan korban," tegas Semendawai.

Pada masa mendatang, Semendawai mengungkapkan tantangan pemenuhan hak saksi dan korban akan semakin besar karena jumlah permohonan perlindungan akan meningkat.

Selain itu, LPSK akan mengalami perubahan pada struktur Sekretariat Jenderal (Setjen) akan dipimpin langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) karena Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kesekretariatan Jenderal LPSK telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement