Senin 16 Jan 2017 15:52 WIB

Jokowi Belum Ingin Komentari Soal Presidential Treshold

Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam rapat pimpinan TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (16/1).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam rapat pimpinan TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo belum mau menanggapi wacana tidak adanya ambang batas soal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT). PT nol persen diusulkan oleh beberapa partai politik. 

"Nanti akan saya sampaikan pada saatnya," kata Presiden saat konferensi pers usai pemberian pengarahan kepada para peserta Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2017 di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (16/1).

Presiden mengatakan bahwa proses politik dalam menyusun regulasi untuk Rancangan Undang-Undang Pemilu masih dalam proses berlangsung di DPR. "Ya kita tunggu hasilnya yang ada di sana," kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan.

Presiden memperkirakan pembahasan revisi UU Pemilu akan selesai dibahas pada April 2017 mendatang dan berharap masyarakat nantinya bisa menerima yang telah diputuskan oleh DPR. "Yang penting masyarakat semua bisa menerima dan tidak jadi kontroversi. Kan masih dalam proses, saya kira bulan empat akan selesai," kata Presiden.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Partai Hanura mengusulkan persyaratan ambang batas pengusulan calon presiden atau "presidential threshold" dan batas ambang partai politik berada di parlemen atau parliamentary threshold dihapuskan dari RUU Penyelenggara Pemilu.

"Kami mengusulkan penghapusan kedua persyaratan tersebut, karena setiap partai politik harus mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta partai politik peserta pemilu sudah memenuhi persyaratan terbentuknya partai," kata Ketua Umum DPP artai Hanura Oesman Sapta di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (12/1).

Menurut Oesman Sapta, RUU Penyelenggara Pemilu yang akan dibahas DPR bersama Pemerintah, sepatutnya mengakomodasi kepentingan semua partai politik peserta pemilu legislatif. RUU Penyelenggara Pemilu yang segera dibahas di DPR adalah gabungan dari revisi tiga undang-undang, yakni UU Pemilu, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pemilihan Presiden.

"Dengan digabungnya tiga UU ini, jangan sampai menutup peluang partai-partai kecil yang menjadi peserta pemilu untuk berkembang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement