REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Kantor Imigrasi Kelas II Madiun kembali mendeportasi terhadap dua warga negara Cina. Keduanya menyalahi izin tinggal di Indonesia dengan bekerja di salah satu kantor distributor barang elektronik di Kota Madiun, Jatim.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto mengatakan, keduanya bernama Xiangxin Wei (27 tahun) dan Yiquan Liang (29). "Keduanya dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Sigit.
Menurut dia, Wiei dan Liang telah menjalani pemeriksaan selama 10 hari. Hasilnya, keduanya melanggar pasal 75 yang mengantur tentang administrasi dari Undang-Undang Keimigrasian. Mereka tidak melapor ke kantor imigrasi setempat dalam kurun waktu 1 kali 24 jam saat melakukan survei serta rapat di salah satu rumah kontrakan di Jalan Mayjen Sungkono Kota Madiun.
"Keduanya juga hanya menggunakan visa kunjungan saat ditangkap di salah satu rumah di Jalan Mayjen Sungkono Madiun," katanya.
Setelah berkas pemeriksaannya lengkap, keduanya di antar ke Bandara Juanda dengan pengawalaan tiga orang petugas Imigrasi Madiun. Yang bersangkutan akan diterbangkan ke negaranya melalui Juanda.
Sementara, data Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mencatat, selama dua bulan terakhir, pihaknya telah mendeportasi empat warga negara asing asal Cina. "Kasusnya sama. Yakni menyalahi izin tinggal di Indonesia. Mereka kedapataan bekerja, padahal izin yang dimiliki hanya visa kunjungan," katanya.
Atas kejadian tersebut, pihakya akan gencar melakukan pemantauan di wilayah hukumnya guna mengawasi warga negara asing yang ada. Pemantauan juga melibatkan petugas dari dinas tenaga kerja di wilayah hukumnya. Masyakarat juga diminta peka jika ada warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal selama berada di Indonesia. Sebab hal tersebut melanggar hukum.