Jumat 13 Jan 2017 16:11 WIB

Imigrasi Ciduk 32 WNA Berprofesi PSK, dari Cina Sampai Maroko

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
Razia PSK (Ilustrasi)
Foto: dinsos.jakarta.go.id
Razia PSK (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 32 perempuan Warga Negara Asing (WNA) diciduk pihak Imigrasi di tempat hiburan malam di daerah Bogor dan Jakarta. Mereka diamankan karena menyalahgunakan visa bebas kunjungan untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Yurod Saleh menuturkan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (12/1) malam di dua daerah, Jakarta dan Bogor. Dari Bogor, petugas mendapati 5 orang WNA yang berasal dari Maroko.

"Sedangkan dari Jakarta, kita dapat 27 orang, ini Jakartanya dari Jakarta Utara dan Barat," tutur dia, di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Jumat (13/1).

Seluruh perempuan yang kemungkinan besar bekerja sebagai PSK itu terjaring saat berada di tempat hiburan. Rinciannya, dua tempat hiburan malam di Jakarta, dan satu tempat di Bogor. Yurod enggan membeberkan nama-nama tempat hiburan malamnya.

Selain 5 orang asal Maroko, imigrasi juga menahan 11 orang asal Vietnam, 5 asal Kazakhstan, 5 Uzbekistan, 5 Cina, dan 1 asal Rusia. Dari pantauan, terlihat ada beberapa PSK asing yang menunjukan keakraban satu sama lainnya layaknya saudara.

WNA perempuan tersebut sebagian masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa bebas kunjungan dan visa on arrival. Sebagian lagi ada yang tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian. Usia para WNA perempuan ini antara 21 sampai 38 tahun. Pekerjaan yang mereka lakoni ada yang sebagai pemandu karaoke dan PSK.

Tarifnya sendiri, mulai dari Rp 1,75 juta sampai Rp 4 juta. Barang bukti yang ditemukan di lokasi tempat hiburan, yaitu 25 buah paspor, kuitansi, uang senilai Rp 5 juta, ponsel, tas, alat kontrasepsi, dan seragam pemandu karaoke.

Baca juga,  Imigrasi Amankan 76 WN Cina yang Bekerja Sebagai PSK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement