Jumat 13 Jan 2017 04:14 WIB

Penyidik Periksa Saksi Dugaan Makar di Padang

Rep: Muhyiddin/ Red: Hazliansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi jajaran Kanit menujukkan tersangka bersama barang bukti tindak kejahatan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (12/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi jajaran Kanit menujukkan tersangka bersama barang bukti tindak kejahatan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya terpaksa harus terbang ke Padang, Sumatera Barat untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan makar. Pasalnya, saksi yang akan diperiksa tidak punya uang untuk datang ke Jakarta.

Saksi tersebut merupakan pengelola Bus PO NPM bernama Angga Vircansa Chairul, yang menyediakan bus untuk mengangkut peserta unjuk rasa saat Aksi 212 di Monas, Jumat, 2 Desember 2016 lalu.

"Benar, sudah dua hari (Selasa) yang lalu. Saksi aja. Penyedia bus. Ada juga yang jadi panitia. Yang bersangkutan (Angga) dipanggil ke sini (PMJ) kan nggak punya duit, ya gimana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (12/1).

Selain Angga, ada dua saksi lainnya yang turut diperiksa polisi yaitu Koordinator jamaah aksi 212 asal Sumbar, Irfianda Abidin dan satu anggota Polres Bukit Tinggi yang diduga memberikan surat izin perjalanan bus tersebut.

Argo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi asal Padang tersebut tidak ada kaitan dengan aksi 212. Melainkan, kata dia, ketiganya akan diperiksa terkait dugaan makar, khususnya terhadap tersangka Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein.

"Iya iya (untuk Kivlan Zein). Tapi, kita cuma periksa untuk permufakatan makar aja. Tidak ada hubungan dengan 212," kata Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Sebelumnya diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi asal Padang tersebut pada 28 Desember 2016 lalu. Namun, dua saksi pengelola bus dan anggota polisi tersebut mangkir tanpa alasan yang jelas.

Sementara, saksi Irfiandra tidak bisa hadir lantaran ada kesibukan, sehingga Irfiandra sempat diwakilkan salah satu anggota tim advokasi dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera.

Rencananya Irfiandra diagendakan untuk menjelaskan terkait keterlibatannya dalam mengerahkan ribuan masa asal Sumbar menggunakan ratusan bus. Sementara, Angga akan dimintai keterangan terkait legalitas surat ijin perjalanan yang diberikan anggota Polres Bukit Tinggi. Sedangkan anggota polisi yang turut dijadikan saksi tersebut akan dimintai keterangan terkait pertimbangannya memberikan surat izin jalan.

Muhyiddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement