Kamis 12 Jan 2017 16:36 WIB

LPSK Imbau Siswa Berani Laporkan Kekerasan di Sekolah

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Ilustrasi tersangka pelaku penganiayaan siswa STIP.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tersangka pelaku penganiayaan siswa STIP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menigmbau para siswa untuk tidak takut melaporkan dugaan atau potensi terjadinya kekerasan di sekolah. Ini terkait kejadian penganiayaan hingga kematian yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara.

Kasus penganiaan berujung kematian menimpa siswa taruna STIP Amirullah Adityas Putra, (18 tahun). Keberanian para siswa melaporkan bila terdapat kasus penganiayaan ini agar menghindari kasus yang sama kembali terulang di masa depan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya berharap semua para siswa, jika ada yang mengetahui apalagi melihat adanya potensi maupun aksi kekerasan di sekolah, tidak takut melaporkannya kepada pihak sekolah atau aparat hukum.

Bila potensi kekerasan bisa dilaporkan lebih awal, menurut dia, tentunya kejadian yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa dapat dicegah. 

"Kejadian kekerasan di lingkungan sekolah sudah berulang kali terjadi. Selain diperlukan kepekaan dari tenaga pendidik, bagi para siswa juga diminta tidak takut melaporkan potensi kekerasan di sekolahnya," ujar Semendawai, Kamis (12/1).

Terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Amirullah di STIP Jakarta Utara, Semendawai berharap siswa atau siapa pun yang memiliki informasi terkait kejadian ini, harus berani memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. 

Kepada pihak sekolah juga diminta tidak menutupi kasus dan membuka akses bagi aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan. Menurutnya pihak kepolisian tentu sudah mengantongi beberapa saksi dalam kasus ini, yang kemungkinan juga taruna di STIP. Kepada para saksi diharapkan tidak sampai terjadi intimidasi kepada dari pihak mana pun. Ini karena hak-hak saksi dilindungi undang-undang. Apalagi, dalam kasus ini, kata dia, para saksi masih terkategori anak-anak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement