REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membawa pulang empat warga negara Indonesia (WNI) yang dijadikan pekerja seksual (PSK) di Malaysia. Polri juga mengamankan satu tersangka atas nama Andi Afandi.
Kasubdit IV Dirpidum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDAM) dalam melakukan penelusuran kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hasil kerja sama tersebut berhasil menyelamatkan empat WNI yang dijadikan PSK di Hotel Sabu, Malaysia.
"Kami juga mengamankan tersangka, Andi Afandi yang menjadi Germo di hotel tersebut," kata Ferdi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (12/1).
Andi merupakan WNI asal Indramayu. Sedangkan empat korban yang berhasil diselamatkan yakni Rahayu (24 tahun) warga asal Jawa Barat, Laras Cantika (21) warga asal Medan, Kusnila (22) warga asal Jawa Barat dan Dewi Wulan Sari (33) asal Surabaya.
Saat ini, kata dia, KJRI Kuching, Kasubdit PPA Polda Kalimantan Barat dan Bareskrim sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk mempercepat proses pemulangan ke Indonesia.