REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan orang pekerja harian lepas (PHL) Kecamatan Jatinegara Suku Dinas (Sudin) Dinas Kebersihan (Dinsih) Kota Administrasi Jakarta Timur mengadu kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono terkait kontrak kerja. Delapan orang ini mewakili 27 PHL Kecamatan Jatinegara Sudin Dinsih Kota Administrasi Jakarta Timur ber-KTP DKI Jakarta yang diberhentikan.
Salah satu perwakilan PHL, Sartono (49 tahun) mengatakan pada 31 Desember 2016, ia melakukan negosiasi gaji dan sempat bekerja dari satu hingga tiga Januari 2017.
Setelah itu ia dipanggil ke kantor Sudin Dinas Kebersihan Jakarta Timur dan dinyatakan berhenti bekerja lewat surat pemutusan kontrak. Sartono lalu berupaya mengirim surat permohonan kepada Sudin Dinas Kebersihan Jakarta Timur.
"Tapi nggak ada jawaban," ujar Sartono di Balai Kota, Rabu (11/1).
Ia kemudian berharap agar dipekerjakan kembali sebagai PHL. Sebab ia membutuhkan uang untuk membiayai keluarganya.
Sehari-harinya, Sartono yang sudah bekerja menjadi PHL selama empat tahun ini membersihkan sekitar kawasan Kebon Singkong, Cipinang, Gang Mayong, dan Warung Sate. Ia bekerja dari pukul 05.00 sampai pukul 13.00 WIB.
Sementara itu rekannya, Darmin mengaku sudah bekerja menjadi PHL selama 19 tahun. Ia tidak mengetahui alasan diberhentikan.
"Kerjanya dianggap tidak memuaskan," ujar Darmin.
Saat ini, ada 200 PHL baru yang direkrut untuk Sudin Dinas Kebersihan Jakarta Timur. Syarat untuk menjadi PHL antara lain, memberikan surat lamaran berisi ijazah, KTP, NPWP, SKCK, dan surat keterangan hasil tes urin.