Selasa 16 Oct 2018 17:02 WIB

Kemendagri: Kepala Daerah Boleh Deklarasi Dukungan Capres

Ada norma yang harus dipatuhi oleh kepala daerah yang mendukung peserta pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan kepala daerah boleh mendeklarasikan dukungan kepada peserta pemilihan umum, termasuk pasangan capres-cawapres. Namun, deklarasi tersebut harus memperhatikan aturan. 

"Saya kira prinsipnya tidak ada larangan untuk itu," ujar Sumarsono ketika dijumpai Republika.co.id di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10). 

Namun, dia mengingatkan ada norma yang harus dipatuhi oleh kepala daerah tersebut. Pertama, kata Sumarsono, kepala daerah menyatakan deklarasinya saat cuti di luar tanggungan negara atau saat hari libur seperti Sabtu dan Ahad. 

"Kemudian, saat deklarasi itu tidak boleh mengajak aparat birokrasi. Sebab birokrat harus netral," kata dia. 

Kemendagri memahami banyak kepala daerah yang juga merupakan anggota dan pengurus parpol peserta Pemilu 2019. Namun, Sumarsono mengimbau rambu-rambu ini ditaati oleh semua kepala daerah. 

"Tolong semua kepala daerah yang akan menyatakan dukungan dan deklarasi taati rambu-rambunya," tegasnya. 

Sumarsono juga mengapresiasi saat langkah Bawaslu Provinsi Riau yang memanggil belasan kepala daerah karena melakukan deklarasi mendukung Presiden Joko Widodo. Artinya, kata dia, Bawaslu sudah melakukan pengawasan secara tepat. 

"Silakan Bawaslu Provinsi Riau melakukan klarifikasi sesuai porsinya," kata dia.

Sebelumnya, pada 10 Oktober lalu, sejumlah kepala daerah menggelar deklarasi yang menegaskan dukunhan kepada calon presiden Joko Widodo. Atas deklarasi ini, Bawaslu Provinsi Riau memanggil para kepala daerah tersebut untuk melakukan klarifikasi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement