REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum selama empat hari ke depan, terhitung dari Selasa (10/1), ditahan untuk sementara waktu di Rumah Tahanan Guntur di Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan penitipan Anas di Rutan Guntur itu untuk mempermudah proses pemeriksaan Anas sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el periode 2011-2012 dengan dua tersangka hingga saat ini, Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
"Kami menitipkan sementara saksi (Anas Urbaningrum) dalam waktu 4 hari di Rutan Guntur, untuk kebutuhan pemeriksaan. Penitipan di Rutan Guntur ini bukan berarti diperiksa selama 4 hari, tapi dititipkan 4 hari ke depan," kata dia di kantor KPK, Selasa (10/1).
Untuk diketahui, Anas sendiri merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan Ketum Partai Demokrat ini mulai dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta, pada Selasa (10/1) sekitar pukul 15.00 WIB, untuk dimintai keterangan terkait proyek senilai Rp 5,8 triliun itu.
Tak hanya Anas, Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Anggota DPR Muhamad Nazaruddin juga diperiksa terkait proyek pengadaan KTP-el itu pada Selasa (10/1). Namun, untuk Nazaruddin, ia berhalangan hadir karena sedang sakit.