REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) ingatkan kepala daerah tentang sanksi pemberhentian apabila tidak mensukseskan program strategis nasional. Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemdagri, Rizari menuturkan, salah satu program stategis nasional yang wajib disukseskan pemerintah daerah, yakni, mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Ia mengatakan, amanah tersebut tertuang dalam Pasal 67 UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yakni, salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah melaksanakan program stategis nasional.
"Program stategis nasional sesuai UU Nomor 23/2014, apabila pemerintah daerah tak melaksanakan, akan ada sanksinya," kata Rizari di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/1).
Ia menyebut, saat ini ada 81 dari 514 pemerintah daerah yang belum mengintegrasikan Jamkesda ke program JKN dan KIS. Ia mengingatkan, bagi kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan Pasal 67 UU 23/2014 akan mendapat sejumlah teguran.
Sanksi pertama, Kemdagri akan melayangkan teguran tertulis sebanyak dua kali. Apabila teguran tersebut diabaikan, Kemdagrai akan menghentikan sementara kepala daerah. Kemudian, apabila saat diberhentikan sementara tetap tidak melaksanakan program tersebut, maka Kemdagri akan mencobot kepala daerah itu dari jabatannya.
"Sanksinya jelas dan tegas. Kalau program strategis nasional, maka mau tak mau daerah harus laksanakan," ujar Rizari.
Ia mengatakan, Kemdagri juga menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2014 untuk mendukung program strategis nasional. Selain itu, Kemdagri juga mengeluarkan Surat Edaran No. 440/3890/SJ untuk mendorong daerah segera mengintegrasikan Jamkesda ke JKN-KIS.