Senin 09 Jan 2017 17:40 WIB

Rapat Paripurna DPR akan Bahas Penambahan Kursi Pimpinan

Anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR pada Selasa (10/1) akan membahas revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait penambahan kursi pimpinan DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Pimpinan DPR belum tahu nama calon pimpinan DPR yang diajukan PDI Perjuangan.

"Mengenai nama, tentu kita serahkan ke fraksi terkait, yakni PDI Perjuangan. Ini adalah ruang internal partai, kami tidak bisa intervensi dan serahkan sepenuhnya sebagai perpanjangan PDIP," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (9/1).

Taufik menjelaskan, apabila Fraksi PDI Perjuangan sudah menyerahkan nama ke pimpinan, maka tahap selanjutnya akan dibawa dalam rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Politisi PAN itu menegaskan, pimpinan DPR menunggu proses di Bamus, namun tetap berpegang pada prinsip memperkuat fungsi parlemen terkait penambahan kursi pimpinan.

"Karena ini semua tentu mengikuti ketentuan DPR dan kelembagaan lain yang terkait dan termaktub dalam UU MD3," katanya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, pimpinan DPR yang baru kemungkinan akan membidangi maritim. Hal itu mengemuka setelah adanya diskusi internal di pimpinan DPR terkait nomenklatur pimpinan DPR yang baru.

"Pasti dirapimkan, memang sementara yang berkembang fokus maritim. Ya kita lihat saja, harus bicara baik," kata Fahri.

Fahri menuturkan saat ini nomenklatur pimpinan DPR yang baru sedang dikaji di Badan Keahlian DPR. Meski begitu, posisi yang cocok untuk pimpinan DPR yang baru, yakni bidang maritim.

"Tapi intinya fokus itu kan konsepnya berdasarkan kemitraan. Menko baru di pemerintahan 'kan kemaritiman sehingga tidak ada masalah, tinggal soal prosedur saja," katanya.

Fahri menegaskan, akomodasi dibutuhkan untuk menciptakan stabilitas politik lebih baik sehingga tinggal tahapan saja dalam persidangan DPR harus dipenuhi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement