Sabtu 07 Jan 2017 14:23 WIB

‎KBRI Riyadh Bebaskan Seorang WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi, berhasil membebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati. WNI bernama Syarif Hidayat Anang ditahan aparat hukum Arab Saudi pada 2013 karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap WNI lainnya di Arab Saudi bernama Enah Nurhasan.

Syarif dituduh melakukan pembunuhan tersebut bersama tiga orang warga negara Arab Saudi di kota Ahsa, Provinsi Timur Arab Saudi. Sejak awal munculnya kasus ini, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan hukum.

KBRI juga sejak awal  menugaskan pengacara Abdullah Al Mohaemeed untuk memberikan pembelaan hingga 2015. Sejak Mei 2016 pembelaan dilakukan oleh Konsultan Hukum Muhammad Ahmad Al Qarni.

"Dari hasil pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI KBRI, kita memiliki keyakinan bahwa Syarif tidak terlibat pembunuhan. Karena itu kita all out memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif," ujar koordinator fungsi konsuler Dede Rifai dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (7/1).

Atas upaya pendampingan hukum yang diberikan KBRI, dari empat orang tersangka hanya Syarif yang dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Sementara tiga orang warga negara Arab Saudi tetap menjadi tersangka.

Meskipun pengadilan di Kota Ahsa sudah memutuskan Syarif bebas dari hukuman mati pada 12 Desember 2016 lalu, namun berkas keputusan baru diterima 3 Januari 2017. KBRI selanjutnya memulangkan Syarif pada tanggal 5/1 dan tiba di Jakarta pada Jumat (6/1) pukul 22.10 WIB. Syarif didampingi oleh Konsultan Hukum KBRI Riyadh Muhammad Ahmad Al Qarni.

"Saya sangat berterima kasih atas bantuan KBRI yang sejak awal mengawal kasus ini. Saya akan segera pulang sekarang," kata Syarif dengan penuh keharuan sesaat sebelum naik ke pesawat di Bandara Riyadh.

Pembebasan Syarif merupakan pembebasan WNI pertama dari ancaman hukuman mati pada 2017 ini. Sementara pada 2016 lalu sebanyak 71 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di berbagai negara. Diantaranya tujuh WNI di Arab Saudi, 51 WNI di Malaysia, satu WNI di RRT, empat WNI di Singapura, dan delapan WNI di Vietnam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement