Ahad 05 Jan 2020 17:23 WIB

Kasus TKI Asal Indramayu Meningkat, Taiwan Paling Banyak

Ada peningkatan 21 kasus TKI asal Indramayu pada tahun ini.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Ada peningkatan 21 kasus TKI asal Indramayu pada tahun ini.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ada peningkatan 21 kasus TKI asal Indramayu pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kasus yang menjerat tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu di luar negeri sepanjang 2019 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu berdasarkan data pengaduan yang diterima Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu. Sepanjang Januari-Desember 2019, SBMI Indramayu menerima 75 pengaduan permasalahan TKI. Sedangkan pada 2018, mereka menerima 54 pengaduan.

Baca Juga

‘’Jadi ada peningkatan 21 kasus dibandingkan dengan tahun lalu,’’ ujar Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih, Ahad (5/1).

Juwarih menjelaskan, dari jumlah 75 kasus pengaduan yang diterima SBMI Cabang Indramayu selama 2019, sebanyak 52 kasus (69 persen) dialami TKI perempuan. Sedangkan 23 kasus (31 persen) dialami oleh pekerja migran laki-laki.

Menurut Juwarih, permasalahan yang menjerat para TKI itu ada yang terjadi sejak pra penempatan, penempatan sampai pasca penempatan. Di antara pengaduan tersebut ada yang disampaikan secara langsung oleh TKI-nya maupun keluarganya.

Adapun jenis permasalahan yang menjerat TKI itu berupa hilang kontak, tertahan tidak bisa pulang (overstay), penempatan secara unprosedural/ilegal, penipuan, dan dituntut untuk membayar ganti rugi oleh pihak perekrut (denda). 

Selain itu, permasalahan lainnya adalah di-interminite/PHK sepihak, overcharging (biaya penempatan yang berlebihan), sakit dan meninggal dunia.

Dari berbagai jenis permasalahan yang diadukan oleh TKI itu, yang terbanyak adalah kasus penipuan sebanyak 23 perkara. Dalam kasus tersebut, TKI menjadi korban penipuan dengan modus penawaran job kerja ke luar negeri.

Sedangkan perkara terbanyak kedua adalah overcharging (biaya penempatan yang berlebihan) sebanyak 13 kasus. Di posisi ketiga yaitu penempatan nonprosedural atau ilegal sejumlah 12 aduan.

‘’Kalau dilihat dari negara penempatan TKI, kasus terbanyak yang terjadi sepanjang 2019 adalah di Taiwan,’’ terang Juwarih.

Juwarih mengungkapkan, dari 75 kasus yang dilaporkan pada 2019, kasus yang terjadi di Taiwan mencapai 36 perkara. Dia menilai, banyaknya kasus yang menimpa TKI di Taiwan itu dikarenakan negara tersebut merupakan salah satu negara tujuan utama pekerja migran asal Indramayu.

Setelah Taiwan, negara penempatan lainnya yang terdapat kasus TKI adalah Malaysia dan Irak masing-masing tujuh kasus, Hongkong enam kasus, Arab Saudi lima kasus, Singapura, dan Yordania masing-masing tiga kasus,  Korea Selatan dan Qatar masing-masing dua kasus, sisanya Jepang, Uni Emirat Arab, Oman dan Mesir masing-masing satu kasus.

Juwarih mengakui, dari pengaduan yang diterimanya itu belum semuanya terselesaikan. Dari 75 kasus, yang selesai ditangani selama 2019 ada 27 aduan,  yang masih dalam proses sebanyak 47 aduan, dan satu aduan batal. 

 

 

 

 

  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement