Jumat 06 Jan 2017 21:10 WIB

KPK Periksa 36 Saksi Kasus Suap Bupati Klaten

Red: Ilham
Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki perkantoran Bupati Klaten untuk melakukan penggeledahan di Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (2/1).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki perkantoran Bupati Klaten untuk melakukan penggeledahan di Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK sudah memeriksa 36 saksi pada hari ini, Jumat (6/12), terkait kasus dugaan korupsi penerimaan suap untuk mutasi jabatan di pemerintahan Kabupaten Klaten. Para saksi adalah pejabat daerah dari berbagai level, ada pegawai negeri sipil dan swasta, hingga kepala sekolah dasar dan staf kecamata.

"Para saksi ini kami dalami lebih lanjut terkait perkara yang ditangani," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/1).

Para saksi itu diduga mengetahui dugaan pemberian dana kepada Bupati Klaten Sri Hartini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Tentu diklarifikasi peran masing-masing saksi apakah pernah dimintai uang oleh pihak-pihak tertentu di Klaten atau ada perantara atau pernah memberikan atau ada komunikasi lain, itu yang jadi bahan pemeriksaan," kata Febri.

Bupati Klaten Sri Hartati yang diduga menerima uang senilai Rp 2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura untuk penempatan jabatan sejumlah pihak di lingkungan pemkab Klaten. Selain itu, penyidik KPK juga menemukan uang Rp 3,2 miliar di rumah dinas Sri Hartini. Uang Rp 3 miliar ditemukan di kamar anak bupati sedangkan sisanya berada di kamar Hartini.

"Dari proses penyitaan di Klaten, diindikasikan banyak pihak terkait pengisian jabatan ini, yang harus didalami lebih lanjut juga mengenai catatan keuangan yang didapat saat penggeledahan karena KPK menduga tidak hanya satu dinas saja yang terlibat," kata Febri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement