REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kedua tersangka itu yakni Bambang Teguh Satya (BTS), Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab Klaten dan Sudirno (SUD), Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.
Ini adalah kali pertama mereka berdua diperiksa setelah status keduanya meningkat menjadi tersangka. "SUD dan BTS, dua tersangka baru terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten dijawalkan diperiksa hari ini sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/9).
Tersangka BTS diduga secara bersama-sama dengan tersangka Sri Hartini (SHT) Bupati Klaten periode 2016-2021 menerima hadiah atau janji dari tersangka Suramlan (SUL), Kasi SMP Diknas Klaten terkait promosi PNS dan Kepala Sekolah SMP. Atas perbuatannya BTS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara tersangka SUD yang merupakan sekretaris Dinas Pendidikan Kab Klaten diduga bersama-sama dengan tersangka SHT menerima hadiah atau janji terkait proyek buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan Pemkab Kab Klaten tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP.
Perlu diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (30/12) di Klaten dengan barang bukti uang senilai Rp 2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura, dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.
Tersangka penerima suap dalam kasus itu adalah Bupati Klaten Sri Hartati. Ia disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.