REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Pusat, Juri Ardiantoro menegaskan semua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wagub Pilkada seretak 2017 wajib mengikuti debat publik. Juri mengatakan Paslon yang tidak mengikuti debat publik akan dikenakan sanksi.
Juri menjelaskan, pelaksanaan debat publik Paslon Pilkada dilakukan tiga kali untuk pemilihan Cagub - Cawagub. Sementara untuk debat Paslon calon bupati/ wali kota digelar sebanyak dua kali.
"Semua tahapan debat wajib dihadiri oleh seluruh Paslon. Jika ada Paslon yang tidak hadir di salah satu tahapan akan mendapat sanksi pengurangan kesempatan kampanye di media massa," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (4/1).
Pengurangan kesempatan itu berlaku untuk penayangan iklan di media massa. Menurut Juri, hak penayangan iklan akan dikurangi sebanyak setengah dari kesempatan yang masih tersisa.
"Misalnya saja, paslon sudah memenuhi hak penayangan iklan sebanyak 50 persen. Akibat sanksi, sisa penayangan iklan hanya tinggal 25 persen kesempatan," katanya.
Juri melanjutkan, debat Paslon juga harus ditayangkan secara langsung oleh stasiun televisi. Jika ada kawasan dengan jumlah daerah yang banyak menyelenggarakan Pilkada, sementara stasiun televisi terbatas, maka debat publik bisa dilakukan secara siaran tunda.
Dia pun mengingatkan jika KPU daerah harus spesifik dalam menyusun teknis debat. Debat boleh dilakukan dengan melibatkan para panelis dan moderator atau hanya sekedar mengundang moderator sebagai penengah dialog para paslon.
Pilkada Serentak 2017 akan diselenggarakan di 101 daerah. Adapun debat publik dilakukan sebelum masa kampanye Pilkada berakhir menjelang pertengahan Februari mendatang.