REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Aparat kepolisian dari unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Depok bersama tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Dirtresnarkoba) Mabes Polri berhasil menggagalkan pengiriman 200 kilogram (kg) ganja asal Aceh. Ganja tersebut dikirim melalui paket pengiriman JNE yang ditujukan ke alamat di Jalan Terusan Haji Nawi Malik, Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Rabu (4/1).
"Ganja terkemas rapih dalam delapan dus dikirim melalui jasa kurir titipan JNE dengan pengiriman barang asal Aceh," ujar Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis di Mapolresta Depok, Kamis (5/1).
Menurut Putu, seorang pelaku S (35) diamankan saat delapan dus berisi ganja tersebut dikirimkan aparat kepolisian sesuai dengan alamat yang dituju ke rumah kontrakan S di Jalan Terusan H Nawi Malik, RT 03 RW 14, Serua, Bojongsari, Depok, Rabu (4/1). Putu mengatakan pihaknya hanya memback up target sasaran tersangka narkoba oleh Dirtnarkoba Mabes Polri. "Kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap sindikat peredaran ganja di wilayah Jabodetabek dan kini ditangani Mabes Polri," tuturnya.
Pelaku S tinggal bersama istrinya, Yuni dan anak pertamanya Raihan kelas 1 SMA. "Setahu kami, S itu kesehariannya menjual ikan hias yang dijualnya di Pasar Parung," terang tetangga pelaku, Ronih.