REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) harus menjaga netralitas pada gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tengah berlangsung. Sebagai aparat sipil negara, PNS tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye.
Bima meminta PNS untuk mewaspadai jebakan kampanye yang melibatkan PNS. Hal ini kemungkinan besar bisa terjadi sehingga menjadi ancaman PNS.
"Tapi harus hati-hati juga karena banyak juga yang menjebak. Jadi ada pertemuan mereka diundang, nggak ada di awal ngomong tentang partai, tiba-tiba di dalam ada spanduk, mereka dianggap tidak netral. Ini yang juga harus kita lihat betul," kata Bima usai pelantikan Kepala Kanwil BKN Jawa Barat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (4/1).
Menurutnya, kondisi seperti itu pernah terjadi pada Pilkada 2015 lalu di suatu daerah yang enggan disebutkannya. Namun, karena faktor ketidaksengajaan, maka PNS tersebut tidak diberikan sanksi.
Padahal, ujar Bima, jika terbukti terlibat dalam kampanye Pilkada, PNS akan diberikan sanksi disiplin dari BKN. Mulai dari teguran hingga pemecatan, bergantung pada kadar kesalahannya.
Oleh karena itu, pihaknya terus menyosialisasikan aturan larangan keterlibatan PNS dalam proses Pilkada. Diharapkan PNS tetap menjaga tanggungjawabnya sebagai pegawai negara. "Masalah lama (netralitas PNS) yang terus berulang-ulang. Ada undang-undangnya, peraturan menterinya, PP-nya, kita hanya terus sosialisasikan kembali mengenai aturan itu," ujarnya.
Bima mengatakan, untuk menjaga netralitas PNS, pihaknya sudah bekerja sama dengan Bawaslu, Kemendagri, dan Kemenpan RB untuk bersama mengawasi dan terus menyosialisasikak netralitas PNS. "Menetapkan netral atau tidak itu Bawaslu dan Kemendagri. Kalau dinyatakan tidak netral baru tugas BKN memberikan sanksi disiplin, tapi bukan BKN yang menentukan netral atau tidak," katanya.
Netralitas PNS dalam Pilkada tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sana disebutkan, PNS dilarang untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.