REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggil Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto terkait dugaan keterlibatan pelanggaran etika dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pemanggilan ini terkait ada laporan publikasi identitas anak korban kekerasan seksual di media sosial. Kami minta penjelasan," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu (4/1).
Niam mengatakan pihaknya telah mendapatkan penjelasan publikasi anak korban kekerasan seksual telah dilakukan lewat akun Facebook milik Komisi Nasional Perlindungan Anak. Menurutnya, publikasi identitas anak korban kekerasan seksual lewat laman Facebook tersebut menyalahi aturan perlindungan anak.
Seharusnya identitas seorang anak korban kekerasan harus dirahasiakan bukan dipublikasikan secara nyata tanpa tedeng aling-aling kepada publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi mengatakan pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan Komnas PA lagi.
Sejatinya, Komnas PA saat ini telah berganti menjadi LPA Indonesia atau sesuai khittah awal organisasi yang dibentuk pada 1998. Komisi Nasional Perlindungan Anak yang ada saat ini, Seto mengatakan seharusnya sudah tidak ada karena sesuai amanat Forum Nasional Luar Biasa membuat Komnas PA diputuskan melebur dalam LPA Indonesia.
Forum tersebut, kata dia, diikuti oleh delegasi LPA Provinsi se-Indonesia yang merupakan para pemilik hak suara untuk memilih pemimpin Komnas PA.
Kak Seto melanjutkan, penggunaan nama Komnas PA sudah tidak dipakai guna menghindari kerancuan publik menilik saat ini sudah terdapat KPAI yang dibentuk negara. Komnas PA sendiri awalnya dibentuk masyarakat saat negara belum memiliki badan yang fokus dalam perlindungan anak Indonesia.