Rabu 04 Jan 2017 14:33 WIB

Hakim Pangeran Napitupulu Dilaporkan Terima Suap

Red: Ilham
Dugaan suap untuk hakim
Dugaan suap untuk hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi, Pangeran Napitupulu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Ia dituduh menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara.

Melalui forum pembelaan hakim dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA), Pangeran menyangkal tuduhan yang ditujukan kepadanya. "Saya tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar tersebut, sebagaimana dilaporkan ke KY," ujar Hakim Pangeran.

Laporan dugaan suap itu diterima oleh KY pada tahun 2014. Hakim Pangeran kemudian meminta majelis hakim dalam sidang etik MKH supaya tidak dipecat dari jabatannya.

Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi Jambi, Napitupulu berdinas di Palembang dan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang etik MKH dengan terlapor Hakim Pangeran Napitupulu seharusnya digelar pada pertengahan Desember 2016, bersamaan dengan sidang etik MKH dengan terlapor Hakim Elvia Darwati.

Berdasarkan keterangan dan surat sakit yang diterima, sidang etik untuk Hakim Pangeran akhirnya ditunda hingga pekan pertama bulan Januari 2017. Alasannya, yang bersangkutan harus beristirahat di rumah sakit akibat penyakit jantung yang dideritanya.

Hakim Pangeran menjadi terlapor dalam MKH karena pada saat bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah, Pangeran dituduh melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena telah membantu dan menerima uang.

Sidang etik MKH ini kemudian digelar untuk mendengarkan pembelaan diri Hakim Pangeran atas laporan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement