Selasa 03 Jan 2017 19:59 WIB

Kriminalisasi Terhadap Jurnalis Mengancam Kebebasan Pers

Rep: Qommarria Rostanti / Red: Ilham
Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: istimewa
Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum telah melakukan tindakan yang mengancam kebebasan pers. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemnkominfo) telah memblokir sejumlah media Islam tanpa menjelaskan indikator yang digunakan. 

Selain itu, kepolisian juga sebelumnya telah menangkap salah seorang jurnalis Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho yang dianggap telah melakukan provokasi.  mengatakan, Ranu hanya melakukan kerja jurnalisme, yaitu investigasi.

Kala itu, Ranu mengikuti rapat sebuah organisasi massa (ormas) Laskar Umat Islam (Luis), namun akhirnya dia dijerat pasal pembiaran. Padahal saat itu, kata dia, ada anggota intel dari kepolisian yang juga mengikuti rapat LUIS.

"Ada seperti paranoid berjamaah, khususnya pada aparat terhadap gangguan-gangguan keamanan yang dianggap mengancam eksistensi mereka," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (3/1). 

Meski begitu, bukan berarti Pemuda Muhammadiyah mendukung langkah sweepingyang dilakukan LUIS. "Namun pasal yang dikenakan untuk menjerat Ranu yang sedang melakukan tugas jurnalistik itu ancaman bagi kebebasan pers," ujar Dahnil.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement