Selasa 03 Jan 2017 17:49 WIB

Polisi Tangkap 11 Pelaku Penganiayaan di Karanganyar

Rep: Andrian Saputra/ Red: Fernan Rahadi
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID KARANGANYAR -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap sebelas orang pelaku penganiayaan terhadap AWM, seorang pemilik sebuah rumah makan di kawasan Tasikmadu, Karanganyar. Para pelaku penganiayaan ditangkap oleh Timjatanras Polda Jateng bekerja sama dengan Polres Karanganyar pada Selasa (3/1) pagi tadi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes pol Djarod Padakova menjelaskan peristiwa penganiayaan terdap AWM terjadi pada Senin (19/12) lalu. Sekitar 30 orang menggunakan pakaian serba hitam dengan penutup kepala menyambangi resto milik AWM. Mereka pun melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka robek pada bibir korban.

“Tadi pagi kami melakukan penangkapan tersangka yang diduga terlibat melakukan penganiayaan dan tindak kekerasan secara bersama-sama. Kita kenakan pasal 169,170 KUHAP ancamannya enam tahun penjara,” tutur Djarod pada Selasa (3/1) sore.

Kendati demikian, kata dia, saat ini polisi masih menyelidiki motif penganiayaan tersebut. Polisi masih mengumpulkan informasi dari sebelas orang yang ditangkap. Meski begitu, kata dia, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sementara itu Djarod mengungkapkan dari sebelas orang yang ditangkap, kata dia, dua orang merupakan orang-orang Jamaah Anshorut Tauhid (JAT). “Diketahui salah satu tersangka atas nama B itu ketua JAT dan JS itu sebagai korlap JAT juga. Apa peran masing-masing mereka, nanti diketahui setelah pemeriksaan,” ungkapnya. 

Diketahui sebelas orang yang ditangkap berinisial, B, JS, SM, P, FA , S alias N, S bin A, YY, DS, AB, dan PB. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement