Selasa 03 Jan 2017 17:11 WIB

Plt Gubernur: Penumpang Kapal Zahro Express tidak Over Capacity

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bayu Hermawan
Petugas berada di sekitar kantong jenazah korban kebakaran kapal motor Zahro Express di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Ahad (1/1).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Petugas berada di sekitar kantong jenazah korban kebakaran kapal motor Zahro Express di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Ahad (1/1).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan penyebab kecelakaan Kapal Motor (KM) Zahro Express bukan karena kelebihan penumpang (over capacity).

"Sebenarnya kalau lihat kasus Zahro kemarin bukan karena over capacity. Dari semua yang saya temui itu mereka tidak berdesak-desakan karena kapasitas 285 diisi hanya 147 jadi masih ada sisa ruang yg masih bisa diisi sehingga jumlah kapal tradisional dianggap sudah cukup," ujarnya di Monumen Nasional, Selasa (3/1).

Setelah kejadian terbakarnya KM Zahro Express, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan untuk melakukan perbaikan manajemen perkapalan di pelabuhan secara menyeluruh. Sebab Kepulauan Seribu akan menjadi destinasi wisata internasional.

Sumarsono juga mengatakan setelah musibah ini, pengawasan petugas tiket dan navigasi kapal akan ditingkatkan dan diperiksa. Semua kapal yang bersandar di Pelabuhan Muara Angke harus memiliki sertifikat.

Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta kepada para keluarga korban yang meninggal. Dana bantuan tersebut berupa cek dan berasal dari alokasi dana Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (Bazis) Provinsi DKI Jakarta.

"Petunjuk dari Plt Gubernur bahwa walaupun korbannya bukan hanya warga ber-KTP DKI Jakarta. Tapi karena lokasi kejadiannya ada di wilayah DKI Jakarta, maka sebagai bentuk kepedulian dan simpati duka cita dari pihak Pemprov DKI Jakarta, diberikanlah santunan tersebut," kata Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Hendra Hidayat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement