Selasa 03 Jan 2017 14:26 WIB

MPR: Kritik Harus Berdasarkan Data

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Foto: mpr
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengatakan, kritik yang disampaikan masyarakat harus berdasarkan data dan bukti yang disampaikan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian, kebebasan informasi tidak disalahgunakan untuk menyebarkan berita bohong.

"Kritik yang disampaikan harus berdasarkan data dan bukti serta disampaikan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," kata Hidayat di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (3/1).

Dia menjelaskan, secara prinsip Indonesia adalah negara hukum sehingga semuanya harus berbasiskan hukum sehingga jangan sampai menyebarkan berita bohong di era reformasi. Di sisi lain, menurut dia, pemerintah seharusnya tidak dalam posisi membela diri terhadap setiap kritik yang konstruktif karena itu merupakan kepedulian masyarakat untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik.

"Kritik itu kepedulian untuk menghadirkan sesuatu yang lebih baik. Karena itu kritik harus berdasarkan data dan bukti," ujarnya.

Hidayat mengingatkan kepada pemerintah dan pengguna media sosial, bahwa semua diikat satu kata yaitu Indonesia adalah negara hukum dan semua pihak harus berkomitmen di dalamnya.

Selain itu politikus PKS itu menceritakan, dirinya terkadang menjadi korban fitnah beberapa pemberitaan, dan hal itu mengherankan ketika terjadi di era kemudahan menyampaikan informasi. "Saya heran di era keterbukaan informasi lalu kenapa yang dimunculkan malah fitnah. Mengapa bukan informasi yang bermartabat dan berkualitas yang dapat meningkatkan kualitas kita," katanya.

Hidayat mengatakan, masyarakat pengguna media sosial harus lakukan kontrol diri artinya kalau ada berita bohong dan isinya tidak baik, harus disensor diri sendiri. Dia menilai, Indonesia seharusnya lebih unggul dari negara lain karena tidak utamakan fitnah dan berita bohong namun berita yang dihadirkan adalah kinerja yang lebih baik dan kualitasnya lebih unggul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement