Selasa 03 Jan 2017 00:46 WIB

Jelang Sidang Ahok, Polisi Sterilkan Gedung Kementan

Rep: Mabruroh/ Red: Reiny Dwinanda
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (20/12).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mensterilkan gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, pada Selasa (2/1) malam. Ruang auditorium di gedung tersebut rencananya akan digunakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menggelar sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).  "Malam ini kami lakukan sterilisasi ruangan sidang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Iwan menjelaskan sterilisasi ruang sidang dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu jalannya proses persidangan. Selain pengamanan, kepolisian juga mempersiapkan ruang sidang dan segala peralatan sidang. "Seluruh kegiatan pengamanan, ruang sidang, peralatan, dan kesiapan ruangan kami lakukan malam ini," ujarnya.

Iwan berharap dengan persiapan yang digulirkan Selasa malam itu, potensi gangguan dan ancaman keamanan bisa dicegah. Pihaknya mengantisipasi segala level ancaman, baik yang ringan maupun berat. "Sudah dibuat sistem pengamanan semaksimal mungkin, dari eskalasi ringan seperti ketidaktertiban dan sampai eskalasi tinggi sudah kita antisipasi," ungkapnya.

Sidang keempat kasus penistaan agama oleh Ahok akan digelar di Gedung Kementan pada Selasa (2/1) pagi. Sidang akan mendengarkan keterangan para saksi. Sebanyak 10 orang saksi rencananya akan didatangkan dari pihak terdakwa dan enam saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement