Senin 02 Jan 2017 16:10 WIB

Tertangkapnya PSK Asal Cina Bukti TKA Meresahkan

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
Perempuan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina yang diamakankan saat Operasi Pengawasan Orang Asing diperlihatkan kepada awak media di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Ahad (1/1).Republika/Yasin Habibi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Perempuan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina yang diamakankan saat Operasi Pengawasan Orang Asing diperlihatkan kepada awak media di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Ahad (1/1).Republika/Yasin Habibi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tertangkapnya warga negara Cina yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) membuat DPR tercengang. Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menilai salah satu penyebabnya adalah kebijakan bebas visa.

"Jadi, pemerintah harus meninjau kebijakan ini atau memperkuat pengawasan. Karena dampak negatifnya juga pasti ada, bukan hanya wisatawan," kata Dede Yusuf saat dihubungi, Senin (2/1).

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Indonesia mengamankan 76 Warga Negara Asing (WNA) Cina ilegal. Sejumlah wanita itu menjadi PSK.

Dede enggan menyatakan penangkapan 76 PSK itu sebagai bukti serbuan WNA Cina ke tanah air. Sebab, belum ada data resmi terkait banyaknya WNA Cina tersebut. Namun, apabila setiap hari rakyat Indonesia disuguhin dengan berita ditemukan banyak TKA ilegal, maka pemerintah tidak boleh berkelit lagi dengan data banyak atau tidak. "Nyatanya sudah meresahkan masyarakat. Apalagi ini PSK," keluh mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut.

Selain pemerintah diwajibkan meninjau kembali kebijakan bebas visa, juga harus ada filter terhadap WNA atau TKA yang masuk ke Indonesia. Seperti pekerjaan jenis apa yang diperbolehkan, dan juga mereka harus bisa berbahasa Indonesia seperti dulu. Harus ada sanksi yang tegas bagi mereka yang kedapatan melanggar atau menyalagunakan izin kunjungan, terutama bagi sponsor atau pengguna TKA illegal tersebut.

Pengawasan terhadap mereka juga harus menyeluruh, tidak hanya di kota-kota besar. Karena mereka (TKA) sudah masuk ke pelosok tanah air. Setiap Pemerintah Daerah (Pemda) harusnya mulai mengetatkan pengawasan, dan pemberian izin bukan sekedar stempel dan amplop saja. Harus lebih ketat, khususnya dari negara-negara yang bermasalah. "Sama juga kita di luar negeri juga diperlakukan demikian," tambahnya.                  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement