Senin 02 Jan 2017 10:09 WIB

Pengadilan Negeri Siap Lakukan E-Tilang

Tilang
Tilang

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, siap melaksanakan pemberlakukan sidang e-tilang bagi pelanggar lalu lintas.

"Akan mulai diberlakukan pertengahan Januari ini," kata juru bicara P.N. Semarang M. Zainal, Ahad (1/1)

Ia menjelaskan e-tilang sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016. Ia menuturkan nantinya pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke pengadilan.

"Prosesnya akan dilakukan secara daring," katanya.

Ia menjelaskan pada mekanisme e-tilang, pelanggar lalu lintas akan memperoleh surat tilang dan membayar uang titipan ke bank yang ditunjuk. Berkas tilang dan bukti pembayaran kemudian dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

"Putusan sidang akan diumumkan di laman pengadilan atau kejaksaan. Pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang di kejaksaan," katanya.

Ia mengungkapkan jika uang titipan lebih besar dari putusan pengadilan maka sisanya bisa diambil melalui bank. Salah satu permasalahan yang dihadapi pada e-tilang, kata dia, berkaitan dengan besaran yang titipan yang harus dibayarkan.

"Misalnya, tidak bisa menunjukkan SIM sesuai undang-undang harus menitipkan uang Rp1 juta. Kalau diberlakukan nantinya ada masalah di masyarakat," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement