Ahad 01 Jan 2017 19:17 WIB

Bekasi Rawan Jadi Tempat Persembunyian Pelaku Kejahatan

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bilal Ramadhan
Kontrakan yang dihuni pelaku perampokan sekaligus pembunuhan di Pulomas, Ronald Butarbutar yang berada di Gang Kalong, RT 08/02, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Republika/Kabul Astuti
Kontrakan yang dihuni pelaku perampokan sekaligus pembunuhan di Pulomas, Ronald Butarbutar yang berada di Gang Kalong, RT 08/02, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kota Bekasi, Jawa Barat rawan dijadikan tempat persembunyian pelaku kejahatan, termasuk terduga teroris. Setelah penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi Barat, beberapa hari lalu tiga pelaku pembunuhan sadis Pulomas, Jakarta Timur ditangkap di sebuah kontrakan di Rawalumbu dan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait yang ada di wilayah, terutama lurah dan babinsa. Delapan puluh persen tindak kejahatan yang diungkap pihak kepolisian berasal dari informasi masyarakat.

"Kerjasama dengan masyarakat, baik langsung maupun lewat tiga pilar akan sangat memengaruhi mereka-mereka yang ingin menjadikan Bekasi sebagai tempat transit (pelaku kejahatan)," kata Umar Surya Fana usai rilis akhir tahun di Mapolrestro Bekasi Kota, akhir pekan ini.

Menurut Umar, pihaknya akan terus mengupayakan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan aparat keamanan untuk menjaga keamanan Kota Bekasi. Lanjut Umar, penyalahgunaan kontrakan atau kos-kosan untuk tempat persembunyian pelaku kejahatan harus diantisipasi.

Umar menegaskan, Babinkamtibmas diwajibkan harus tahu data kontrakan di kelurahan masing-masing. Data tersebut mencakup jumlah pemilik kontrakan di wilayahnya, ada berapa kamar dalam satu kontrakan, serta identitas warga yang tinggal di sana. Pemilik kontrakan wajib hukumnya minta data identitas orang yang akan mengontrak.

Ia menyatakan, jumlah Babinkamtibmas di Kota Bekasi hanya 57 orang, tidak sebanding dengan luasan wilayah Kota Bekasi. Meskipun ada lapis intel dan reserse, masyarakat harus ikut menjaga kondusifitas. Apabila pemilik kontrakan menolak bekerja sama dengan aparat, kata Umar, dapat diancam dengan pasal 55, 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Kami sudah sosialisasikan kepada pemilik kontrakan, kos-kosan dan rumah sewa, (bahwa) wajib hukumnya minta data identitas, bahkan kalau perlu bukan cuma fotocopi, tapi bawa aslinya untuk mencocokkan. Dengan kegiatan seperti itu setidaknya mereka yang mau kontrak dan punya pikiran macam-macam tidak akan kontrak di sana, pindah ke tempat lain," ujar Umar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement