REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Rico Rustombi menegaskan, publik perlu memahami konstruksi isu politik ihwal perkembangan isu makar yang disangkut-pautkan dengan Agus-Sylvi. Menurut dia, masyarakat harus memisahkan antara dua persoalan.
"Pertama, Pak Gde (suami Silviana, Gde Sardjana) menyumbang untuk alasan persahabatan dan kemanusiaan. Tidak ada kejahatan dalam urusan itu. Melalui pers kami ingin publik memperoleh berita yang jernih tentang kasus ini sehingga terhindar dari pemberitaan insinuatif yang beredar di media sosial, bahwa seolah-olah itu bersangkut-paut dengan paslon kami," jelas Rico dalam siaran persnya.
Rico melanjutkan, terkait persoalan yang menyangkut Jamran yang juga diperiksa untuk kasus dugaan makar. Ia ingin agar adanya sifat kritis dalam menyajikan peristiwa politik yang dihebohkan sebagai "makar" itu.
"Amplifikasi politiknya sangat kuat. Apa perannya? Apakah dia masuk dalam konspirasi politik makar? Atau dia dimasukkan dalam teori konspiratif yang disusun seseorang? Di sinilah pentingnya sifat kritis pers dalam 'membaca' peristiwa politik yang dihebohkan sebagai 'makar' itu," tutur Rico.
Terakhir, ihwal seluruh proses hukum, menurutnya harus dalam rangka penegakan keadilan. "Dan karena nuansa politik pasti sangat tinggi dalam kasus ini, maka kami menginginkan adanya sikap yang tak memojokkan paslon kami dalam isu yang sangat rawan dimanfaatkan untuk keuntungan pihak lain," kata Rico.
"Kami tetap mengikuti kompetisi politik yang jujur dan bersih, dan percaya bahwa publik tak mudah dimanipulasi oleh pemberitaan yang bernada negatif dan tendensius," katanya.
Pada Jumat (30/12), Gde Sardjana diperiksa polisi terkait dugaan kasus makar. Sardjana diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Gde dilakukan untuk mengonfirmasi terkait adanya aliran dana ke rekening Jamran, yang merupakan tersangka dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan penyebaran informasi berbau SARA.
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Sardjana tersebut merupakan kelanjutan dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap 12 tokoh menjelang Aksi 212 di Silang Monas, Jumat (2/12), silam.