REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Ini peringatan bagi para pekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Bandung untuk lebih berhati-hati saat bekerja. Betapa tidak, selama Januari hingga November tahun ini, angka kecelakaan kerja yang dialami tenaga kerja di perusahaan-perusahaan tercatat 1.679 kasus.
Jumlah tersebut meningkat dari kasus yang sama pada tahun 2015 kemarin. Diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Rukmana angka kecelakaan kerja di wilayah kerjanya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, beberapa kasus di antaranya sampai menyebabkan kematian.
"Yang meninggal juga ada," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/12).
Menurutnya, rata-rata tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja disebabkan kelalaian. Adapun kecelakaan yang banyak dialami di antaranya kecelakaan karena terkena mesin kerja, kecelakaan saat berangkat kerja, tengah bekerja dan saat pulang bekerja.
Ia menuturkan, semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung harus memaksimalkan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan membentuk Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3). Dimana, para petugas akan melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada para tenaga kerja. Dirinya mengatakan total perusahaan di Kabupaten Bandung mencapai 1900 dengan mayoritas bergerak di bidang industri tekstil.
Rukmana menambahkan bagi perusahaan yang memenangkan lelang dari pemerintah daerah maka wajib seluruh karyawannya memiliki BPJS Ketenagakerjaan minimal untuk kecelakaan kerja dan kematian. Termasuk perusahaan swasta wajib seluruh karyawannya memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika diketahui tidak memiliki BPJS maka pimpinan direksi perusahaan bisa digugat.