REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Karo, Sumatra Utara diamankan petugas Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Kelimanya diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di sebuah kafe di Kabanjahe, Karo, Rabu (28/12) sore.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga H Panjaitan mengatakan, kelima PNS yang diamankan berinisial BG, Plt Kepala SMPN 4 Kabanjahe; EP, guru SMPN 1 Kabanjahe; EW, bagian Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kabanjahe; dan TS, seorang wali peserta didik di SMPN 1 Kabanjahe. Selain itu, petugas juga meringkus FJG, seorang staf Pendidikan Menengah Disdik Karo.
"Kelima PNS ini diamankan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Toga, Jumat (30/12).
Toga menyebutkan, dari kelima PNS itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp170.110.000, enam ponsel, sejumlah dokumen, serta dua blok kuitansi. Uang yang ditemukan dari lokasi tersebut, lanjutnya, diduga berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Dugaan sementara sumber uang itu berasal dari dana BOS yang ditujukan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, uang senilai Rp170.110.000 tersebut ditemukan penyidik di dalam tas ransel milik FJG, staf Pendidikan Menengah Disdik Karo.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap FJG, uang itu bersumber dari Bendahara Disdik Karo berinisial HB," kata Rina.
Atas pengakuan FJG ini, penyidik kemudian memeriksa EW yang juga merangkap bendahara pembangunan USB. Rina mengatakan, dari keterangan karyawan di bagian Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kabanjahe ini, diketahui uang yang disimpan di salah satu bank dengan nama produk Giro Dana BOS SMK sudah ditarik beserta bunganya. Padahal, proyek pekerjaan pembangunan USB hingga kini belum selesai.
Rina menyebutkan, uang yang ditarik itu senilai Rp14.610.000 dengan rincian uang proyek pembangunan USB senilai Rp8.710.000 dan bunga bank senilai Rp5.900.000. Padahal, berdasarkan panduan teknis, uang proyek itu seharusnya diperuntukkan sebagai bunga bank dan untuk dikembalikan ke negara serta uang honorarium.
"Namun uang honorarium yang seharusnya sudah diterima oleh orang yang berhak itu tidak langsung diberikan. Tapi, masih disimpan di rumah yang bersangkutan (EW) senilai Rp23 juta. Dalam hal ini, kami menganggap EW melanggar petujuk teknis," ujar Rina.
Rina menjelaskan, uang senilai Rp170.110.000 itu diamankan dari FJG dan EW. Dari FJG, penyidik menyita Rp127.000.000 yang bersumber dari kegiatan LS Olimpiade mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, UAS SMP, dan SMA TA 2016. Sedangkan dari EW, diamankan senilai Rp43.110.000 yang bersumber dari proyek pembangunan USB TA 2016.
"Untuk pembuktian kerugian Negara, penyidik akan meminta perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut," kata Rina.
Saat ini, Rina mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan yang menikmati uang tersebut.
"Untuk selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara," kata Rina.