REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers siap membantu pemerintah dalam mengevaluasi sejumlah media daring yang berdalih menyajikan produk jurnalistik.
"Kalau ada permintaan dari pihak lain, kami siap bantu untuk evaluasi semacam penilaian apakah benar media daring itu sesuai kaidah jurnalistik profesional," kata anggota Dewan Pers Nezar Patria saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (30/12).
Ia menjelaskan, produk jurnalistik berbeda dengan berita yang hanya menyebarkan propaganda. Sebuah produk jurnalistik harus memberikan informasi yang jujur dan sesuai fakta di lapangan. "Kita siap bantu karena kita punya banyak pakar yang terhimpun di Dewan Pers," ujar dia.
Disinggung masalah permintaan Presiden Joko Widodo mengevaluasi sejumlah media daring, Nezar beranggapan permintaan tersebut merujuk pada banyaknya informasi medsos yang banyak menyebarkan propaganda. Ia menyebut, pengawasan terhadap media sosial tersebut bukan ranah Dewan Pers.
Ia beralasan, Dewan Pers hanya mengawasi media daring yang berpraktik jurnalistik untuk melayani informasi publik dan berada di bawah UU Nomor 40 Tahun 1999. Ia mempersilahkan pada publik apabila ada yang merasa dirugikan oleh media-media tersebut untuk menempuh jalur hukum.
"Nah kalau di luar itu, media yang hadir secara online, tetapi mereka memproduksi ujaran kebencian, propaganda, itu bukan praktik jurnalistik. Dan itu tak diayomi UU Pers," tutur Nezar.
Baca juga, Jokowi Minta Media Online Dievaluasi.
Kendati demikian, ia mengatakan Dewan Pers akan mencoba melakukan pemantauan bersama masyarakat terhadap media-media tersebut. Sebab, ia menjelaskan, media bukan untuk kepentingan pers sendiri, tetapi untuk kepentingan secara umum.
"Tapi ruang kebebasan ini dimanfaatkan kelompok-kelompok untuk menyebarkan kabar bohong, melakukan penistaan, dan itu tak masuk ranah jurnalisme," jelasnya. N